KELOMPOK TANI
“COMERA BERSATU”
JORONG KOTO MARAPAK KENAGARIAN LAMBAH
KEC. AMPEK ANGKEK KAB. AGAM SUMATERA BARAT 26191
e-mail comera_bersatu@yahoo.co.id
P R O F I L
Kelompok Tani Comera Bersatu adalah Organisasi Rakyat yang bersifat non partisan, independen dan nirlaba yang berbasis keanggotaan di komunitas masyarakat Jorong Koto Marapak Kenagarian Lambah Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam Propinsi Sumatra Barat.
Kelompok Tani adalah istilah yang mempunyai makna sama dengan “Organisasi”. Istilah ini kami pilih karena lembaga ini berbasis keanggotaan. Namun demikian, keanggotaannya tidak bersifat individual terdiri dari sejumlah masyarakat Koto Marapak yang jumlahnya terus berubah dari waktu ke waktu.
Kelompok Tani ini baru memulai kegiatannya pada bulan Desember 2008 dan secara resmi dinyatakan berdiri pada tanggal 2 Desember 2008, yang dihadiri oleh 15 orang di Jorong Koto Marapak. Pada Tanggal 9 Desember 2008 Dikukuhkan oleh Wali Nagari Lambah bapak Zulfakhri S.ag serta KCD DIPERTABUNHUT kecamatan Ampek Angkek Bapak Arwin S.Sos, koordinator Penyuluh Ibuk Mardiana M. dan PPL ibuk Masrida dan dihadiri 20 orang anggota. dan sampai tanggal 19 Desember 2008 jumlah anggota yang telah mendaftar berjumlah 24 orang.
Kelompok Tani Comera Bersatu pada umumnya adalah petani yang sama-sama bergerak dibidang pertanian untuk mengatasi kesulitan memperoleh sarana produksi dan ALSINTAN (alat Mesin Pertanian) dengan kepemilikan lahan rata-rata 1.3 Ha (13,000 meter persegi) yang lahan tersebut dominan ditanam padi diareal persawahan dan ladang ditanami dengan berbagai jenis sayuran dataran tinggi. Petani anggota tersebar di ketinggian 900m dpl yang masih banyak mempunyai lahan mati yang belum diolah secara maksimal untuk ditanami yang lebih produktif sebagai penunjang perekonomian anggota.
Oleh karenanya Kelompok Tani Comera Bersatu bertujuan untuk menggali potensi yang ada pada anggota kelompok untuk bisa berdaya guna dengan sumber daya alam yang ada disekitar areal Jorong Koto Marapak agar lebih mandiri dengan sumber daya manusia yang ada dan bisa memberi dampak positif pada Masyarakat di Jorong Koto Marapak. Kelompok Tani ini didirikan dan dikendalikan oleh anggota kelompok untuk menjadi wahana perjuangan bersama, memperkuat kemandirian sesama anggota yang terpinggirkan dan membongkar pembatas yang diakibatkan oleh keserakahan manusia demi mewujudkan situasi yang berkeadilan dan berperadaban. Sesuai Anggaran Dasar Kelompok Tani Comera Bersatu.
V i s i
Masyarakat petani yang tangguh dan kuat dalam mengelola dan mengontrol sumber dayanya sesuai dengan prinsip-prinsip ketuhanan, keadilan dan kelestarian lingkungan.
Tujuan Strategis
1. Terwujudnya organisasi petani yang kuat dan mandiri sehingga mampu memperjuangkan kepentingan anggotanya dalam rangka mengelola sumberdaya yang ada sesuai prinsip-prinsip kuasa bersama..
2. Terselenggaranya tata cara bertani yang selaras dengan alam yang didukung dengan teknologi tepat guna.
3. Terwujudnya kemampuan organisasi dalam mengembangkan ekonomi yang berbasis pertanian sehingga mampu menjawab kebutuhan anggotanya dalam pengadaan modal kerja, sarana pertanian serta dalam membangun jaringan informasi dan pemasaran yang saling menguntungkan.
4. Terwujudnya kemampuan organisasi petani dalam memperjuangkan hak-hak petani.
5. Terpenuhinya sarana dan prasarana anggota Kelompok Tani Comera Bersatu untuk mendukung pemberdayaan petani dan keluarganya.
IDENTITAS
Nama Kelompok Tani : COMERA BERSATU
Jenis Komoditas Utama : Padi dan Sayur-sayuran
S t a t u s : Pemula
Tanggal Pengukuhan : 9 Desember 2008
Nomor Surat Pengukuhan :
Pejabat yang Mengukuhkan :
1. Zulfakhri S.ag (Wali Nagari Lambah)
2. Arwin S.Sos ( KCD Dipertabunhut Kecamatan Ampek Angkek)
3. Mardiana. M ( Koordinator Penyuluh Kecamatan Ampek Angkek)
4. Masrida ( PPL )
LOKASI
J o r o n g : Koto Marapak
Kenagarian : L a m b a h
Kecamatan : Ampek Angkek
Kabupaten : A g a m
Propinsi : Sumatera Barat
SEKRETARIAT
Rumah Saudara Yosran ( Simpang Balai Jorong Koto Marapak )
Susunan Pengurus
PENGAWAS
1. Wali Nagari Lambah
2. Wali Jorong Koto Marapak
3. KCD dipertabuhut Kecamatan Ampek Angkek
4. Koordinator Penyuluh Pertanian Kecamatan Ampek Angkek.
5. Penyuluh Pertanian Lapangan Kecamatan Ampek Angkek.
PELAKSANA
1. Ketua : Erizal
2. Wakil Ketua : Mhd Yunus
3. Sekretaris : Yosran
4. Bendahara : Adnal Joni
5. Divisi Humas : Andri Maryopi
Hermon
Olvi Detri
6. Anggo: Bahrizal – Iswandi syofyan
– Syafrilda – Edi Elizon
– Dayat Riva Sani – Faisal
– Zainul Dani – Bustami
– Rudi Rafnaldi – Evi Nasli
– Melza – Martius
– Marsal – Asmadri
– Asriyal – Darlis
– Zul Efendi – Irwan
ASET KELOMPOK
a. K a n t o r : –
b. Mobiler : –
c. Lahan : –
d. Modal Kelompok : Rp 480.000,-
e. Kendaraan Bermotor : –
TOPOGRAFI LOKASI
a. K o n d i s i : Datar
b. Kemiringan : 20°
c. Ketinggian : 800 – 900 dpl
d. Jenis Tanah : L a t o s o l
I K L I M
a. Curah Hujan Rata – rata : 2280 mm/th
b. Kelembaban Rata – rata :
c. S u h u : 22ºC (tertinggi) dan 21º (terendah)
BERITA ACARA
PENGUKUHAN KELOMPOK TANI COMERA BERSATU
– Pebukaan Kata Dari Moderator Oleh Saudara Yosran
– Sepatah Kata Dari Ketua Oleh Saudara E r i z a l
– Sepatah Kata Dari Wali Nagari Lambah
– Pengukuhan Kelompok Tani Comera Bersatu oleh Wali Nagari Lambah
– Penyuluhan tentang Langkah-langkah Untuk Berorganisasi dalam Kelompok Tani Oleh Bapak Arwin S.Sos Kepala Cabang Dinas Dipertabunhut kecamatan, koordinator Penyuluh oleh Ibuk Mardiana. M dan PPL kecamatan Ampek Angkek ibuk Masrida
Pengukuhan Kelompok di hadiri oleh :
– Wali Nagari Lambah.
– KCD Dipertabunhut Kecamatan Ampek Angkek.
– Koordinator Penyuluh Kecamatan Ampek Angkek.
– PPL Kecamatan Ampek Angkek.
– Anggota Kelompok Tani Comera Bersatu.
Koto Marapak, 17 Desember 2008
KELOMPOK TANI COMERA BERSATU
KELOMPOK TANI
“ COMERA BERSATU ”
JORONG KOTO MARAPAK
KAN. LAMBAH KEC. AMPEK ANGKEK KAB. AGAM SUMATERA BARAT
—————————————————————————–
Bahwa didorong oleh keinginan yang luhur akan pengabdian kepada bangsa dan negara yang didasari tanggungjawab sebagai organisasi yang bergerak di bidang pertanian untuk membawa masa depan anggota Kelompok Tani Comera Bersatu ke arah yang lebih baik yaitu menuju masyarakat adil dan makmur. ANGGARAN DASAR
BAB I Pasal 1 Nama, Kedudukan dan Waktu BAB I I
BAB III
BAB IV
Pasal 5
5. Melaksanakan penasihatan, pengembangan dan peningkatan peranan anggota kelompok sebagai sumber kader dan sumber daya penggerak program-program pertanian. BAB V
BAB VI
BAB VII
Struktur organisasi Kelompok Tani Comera Bersatu terdiri dari pengawas , Ketua ,Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, Divisi Humas dan Anggota. BAB VIII Wewenang, Kewajiban, dan Tanggung Jawab diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Kelompok Tani Comera Bersatu. BAB IX Musyawarah adalah keputusan yang tertinggi dalam kelompok tani Comera Bersatu dan di atur dalam anggaran rumah tangga kelompok tani Comera bersatu.
BAB X Kelompok Tani Comera Bersatu hubungannya dengan organisasi lain tidak mengikat selama tidak melanggar kode etik kelompok tani Comera Bersatu. BAB XI Keuangan Organisasi diperoleh dari : BAB XII
1. Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah yang diadakan khusus untuk itu, dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah yang berhak hadir sebagai peserta Musyawarah.
Pasal 15
2. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Ketentuan-ketentuan dan Peraturan-peraturan dalam Kelompok Tani Comera Bersatu. |
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
KELOMPOK TANI COMERA BERSATU
PASAL 1
Persyaratan-persyaratan Keanggotaan
1. Warga Negara Indonesia
2. Sehat Jasmani dan Rohani
3. Cukup Umur/Dewasa
4. Berdomilisi di wilayah Jorong Koto Marapak dan sekitarnya.
5. Tidak Terlibat Organisasi Terlarang
6. Tidak terlibat kasus pidana hukum
7. Bersedia memenuhi Hak dan Kewajiban Anggota
8. Tunduk dan patuh kepada peraturan-peraturan kelompok.
PASAL 2
Permintaan menjadi anggota
1 Permintaan menjadi anggota Kelompok Tani Comera Bersatu harus diajukan secara tertulis kepada ketua kelompok
2 Harus mengisi Biodata/profil anggota.
3 a.Penerimaan keanggotaan disyahkan oleh pengurus.
b.Penolakan keanggotaan ditentukan oleh pengurus dengan alasan yang jelas.
4. Syahnya menjadi anggota dibuktikan dengan kartu tanda anggota
PASAL 3
Berakhirnya keanggotaan
- Keanggotaan dapat berakhir karena
a.Mengundurkan diri atas kemauan sendiri.
b.Meninggalkan dunia
c.Kehilangan kewarganegaraannya (pindah daerah)
d.Diberhentikan karena melanggar kode etik kelompok.
2.Keputusan pemberhentian anggota harus melalui persetujuan pengurus dan
dinyatakan secara tertulis
PASAL 4
Hak dan Kewajiban Anggota
- Hak Anggota
a. Memilih dan dipilih dalam kepengurusan kelompok.
b. Memberi masukan-masukan atau saran untuk kemajuan kelompok.
c. Mengikuti pelatihan,pendidikan,seminar-seminar yang diadakan atau oleh instansi swata/pemerintah untuk kepentingan anggota itu sendiri maupun kelompok.
d.Mendapat bagian yang sudah menjadi hakmya baik dalam bentuk uang maupun dalam bentuk material yang diperoleh atas keuntungan usaha kelompok.
2. Kewajiban Anggota
a. Membayar uang pangkal sebesar Rp.20.000.
b. Membayar uang bulanan sebesar Rp.3.000.
c. Mengikuti pertemuan-pertemuan,Rapat Tahunan dan Rapat Umum Anggota.
d. Tunduk terhadap kode etik dan peraturan-peraturan kelompok yang telah ditetapkan oleh Rapat Umum Anggota,Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
e. Berkewajiban memberikan laporan-laporan yang menjadi tugasnya sebagai anggota dan laporan-laporan tentang hal-hal yang dapat merugikan kelopok.
f. Membela nama baik anggota kelompok dan Kelompok Tani Comera Bersatu.
PASAL 5
Pengurus:
1. Pengurus dipilih oleh anggota pada Rapat Umum setiap 3 tahun sekali dan atau bila diperlukan sewaktu-waktu dapat dirobah apabila kebutuhannya mendesak.
2. Pengurus dapat dipilih kembali untuk 2 periode.
PASAL 6
Hak dan Kewajiban Pengurus
1. Kewajiban Pengurus
a.Memegang pimpinan kepengurusan dalam Kelompok Tani Comera Bersatu.
b.Menjalankan keputusan-keputusan Rapat Umum Anggota
c. Menyelenggarakan keuangan kelompok.
d. Bertanggung jawab kepada Rapat Umum Anggota
2. Hak dan Kewajiban pengurus diatur dalam ketentuau-ketentuan dan peraturan peraturan khusus Kelompok Tani Comera Bersatu.
PASAL 7
Rapat dan Pertemuan
- Rapat dan Pertemuan
a.Pertemuan Bulanan
b.Rapat Tahunan
c.Rapat Umum Anggota
2. Keputusan-keputusan dalam rapat dan pertemuan pasal 7ayat 1 tersebut
diambil berdasarkan Musyawarah dan Mufakat
PASAL 8
- Pertemuan Bulanan dan Rapat Tahunan ditentukan berdasarkan aturan yang ada pada aturan khusus.
- Rapat Tahunan dapat dilaksanakan apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.
PASAL 9
Rapat Umum Anggota
1. Rapat Umum Anggota adalah syah jika dihadiri paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota kelompok.
2. Keputusan-keputusan pada Rapat Anggota berdasarkan Musyawarah dan Mufakat .
PASAL 10
Keuangan Kelompok
1. Uang Pangkal, Iuran Bulanan,Sumbangan pihak donatur dan bantuan instansi swasta/pemeriatah akan di pergunakan untuk kepentingan kegiatan kelompok.
2. Keuangan kelompok dikelola oleh pengurus dan dipertanggung jawabkan saat Rapat Umum Anggota.
3. Kegiatan Keuangan Bendahara dan masing-masing Unit usaha dipertanggung Jawabkan kepada Ketua Kelompok.
PASAL 11
Pembagian Sisa Kekayaan dan Keuntungan Usaha Kelompok
1. Sisa kekayaan kelompok akan dibagikan kepada anggota menurut pembagian yang semestinya sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
2. Keuntungan dari hasil usaha kelompok akan dibagikan kepada anggota berdasarkan peraturan yang di sepakati oleh kelompok dan di atur dalam peraturan khusus.
PASAL 12
Peraturan Khusus
Peraturan yang dimaksud dalam Angaran Rumah Tangga ini ditetapkan oleh pengurus melalui rapat dengan anggota dan kemungkinan ditetapkan oleh ketua dan wakil ketua.
PASAL 13
Peraturan peralihan
Bila ada perobahan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga maka dalam masa peralihan berlaku peraturan sebelumnya.
KETENTUAN-KETENTUAN
DAN
PERATURAN-PERATURAN
KELOMPOK TANI COMERA BERSATU
BAB 1
TUGAS DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 1
Ketentuan-ketentuan Umum, Ketentuan-ketentuan Khusus.Hak dan Kewajiban Anggota.
Pasal 2.
Ketentuan Umum Anggota
a. Anggota kelompok adalah mereka yang berpastisipasi aktif dalam kegiatan Kelompok Tani Comera Bersatu.
b.Sebelum menjadi anggota, mereka harus mengisi biodata/profil anggota.
Pasal 3
Ketentuan Khusus Anggota
a. Tiga (3) kali tidak hadir dan tidak ada berita dalam rapat-rapat pertemuan kelompok di anggap mengundurkan diri.
b. Pertemuan Bulanan diadakan pada minggu pertama tiap bulan pada hari Minggu jam 19.30 tempat di Mushalla Al-Ikhlas (kalau bisa shalat isya di Mushalla)
c. Bagi Anggata kelompok tani yang tak hadir harus menyetujui hasil keputusan rapat (yang merupakan keputusan mutlak yang di ambil oleh anggota kelompok yang hadir rapat)
Pasal 4
Hak Anggota
a. Memberi masukan-masukan atau saran-saran untuk kemajuan kelompok tani Comera Bersatu.
b. Memilih dan dipilih dalam kepengurusan kelompok Tani Comera Bersatu.
c. Mengikuti pelatihan-pelatihan,pendidikan,seminar-seminar yang diadakan Kelompok Tani Comera Bersatu atau oleh Instansi swasta / pemerintahan untuk kepentingan anggota itu sendiri maupun kelompok.
d. Mendapatkan bagian yang sudah menjadi haknya baik berupa uang maupun dalam bentuk material yang diperoleh atas usaha kelompok.
Pasal 5
Kewajiban Anggota
a. Membayar Uang Pangkal sebesar Rp. 20.000,-
b. Membayar Uang Bulanan sebesar Rp. 3.000,-
c. Mengikuti pertemuan-pertemuan Rapat Umum Tahunan dan Rapat Umum Anggota.
d. Tunduk terhadap kode etik dan peraturan-peraturan kelompok yang telah ditetapkan oleh Rapat Umum Anggota (RUA).Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART). Dan Ketentuan-ketentuan dan Peraturan-peraturan khusus Kelompok Tani Comera Bersatu.
e. Berkewajiban memberi laporan-laporan yang menjadi tugasnya sebagai anggota dan laporan-laporan hal-hal yang dapat merugikan kelompok pada kelompok.
f. Membela nama baik anggota kelompok dan Kelompok Tani Comera Bersatu.
BAB II
TUGAS DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 6
Ketentuan-ketentuan, kewajiban dan hak pengurus dalam Kelompok Tani Comera Bersatu.
Pasal 7
Ketentuan untuk Pengurus
- Pengurus Kelompok Tani Comera Bersatu adalah mereka yang di pilih secara musyawarah dan mufakat.
- Pengurus kelompok selanjutnya dipilih dan diangkat secara musyawarah dan mufakat pada Rapat Umum Anggota yang diadakan setiap 3 tahun sekali.
- Pengurus kelompok terdiri dari Anggota Kelompok Tani Comera Bersatu.
- Pengurus dipilih oleh Anggota pada Rapat Umum Anggota setiap3 tahun sekali dan apabila diperlukan sewaktu-waktu dapat dirobah apabila kebutuhan mendesak.
- Pengurus dapat dipilih kembali untuk 2 periode.
Pasal 8
Kewajiban Pengurus
a. Memegang pimpinan tertinggi dalam KelompokTani Comera Bersatu.
b. Menjalankan setiap keputusan-keputusan pada Rapat Umum Anggota yang diadakan.
c. Menyelenggarakan keuangan kelompok.
d. Bertanggung jawab dalam rapat umum anggota.
Pasal 9
Hak Pengurus
a. Uang jalan di dalam kekecamatan Rp. 10.000.-
b. Uang jalan ke tingkat Kabupaten sebanyak Rp. 35.000,-
c. Uang jalan ke propinsi sebanyak Rp.50.000,-
BAB III
STRUKTUR ORGANISASI
DAN
TUGAS DAN KEWAJIBAN UNSUR-UNSUR ORGANISASI
Pasal 10
1. Struktur organisasi Kelompok Tani Comera Bersatu terdiri dari:
a. Ketua dan Wakil Ketua.
b. Sekretaris
c. Bendahara
d. Devisi Humas
e. Koordinator-koordinator dan Seksi-seksi
2. Struktur OrganisasiKelompok Tani Comera Bersatu dapat dirobah sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan kerja.
Pasal 11
Khusus koordinator-koorditor dan seksi-seksi dibentuk saat kelompok berjalan dan sesuai dengan kebutuhan kerja di Kelompok Tani Comera Bersatu.
Pasal 12
Tugas dan Kewajiban Ketua dan Wakil Ketua:
a. Bertugas sepenuhnya untuk kelompok dan mengumumkan kepada anggota kelompok tentang pembagian tugas yang jelas antara ketua dan wakil ketua.
b. Apabila ketua dan wakil ketua berhalangan maka kewajibannya diserahkan kepada pengurus lain.
c. Memimpin Rapat Bulanan, Rapat Tahunan dan Pertemuan-pertemuan.
d. Melaporkan maju mundurnya kegiatan kelompok pada anggota Kelompok Tani Comera Bersatu.
e. Mempertanggung jawabkan seluruh kegiatan kelompok.
f. Menjalankan setiap keputusan-keputusan kelompok yang telah disepakati.
Pasal 13
Tugas dan Kewajiban Sekretaris
a. Mengatur kegiatan Administrasi di kelompok Tani Comera Bersatu.
b. Menotulenkan hasil-hasil/berita acara disetiap pertemuan.
c. Meng-agendakan atau mengarsipkan setiap kegiatan-kegiatan yang dilakukan Kelompok Tani Comera Bersatu.
Pasal 14
Tugas dan Kewajiban Bendahara
- Mengatur kegiatan keuangan Kelompok Tani Comera Bersatu.
- Melaksanakan catatan keuangan kelompok secara tertib dan teratur.
- Melaporkan kegiatan keuangan setiap Rapat Umum Anggota.
Pasal 15
Tugas dan Kewajiban Devisi Humas
- Melaksanakan hubungan keluar dan kedalam sesuai dengan garis kebijakan kelompok.
- Melakukan hubungan kerjasama dengan pihak-pihak terkait dengan mengutamakan misi kelompok.
- Menciptakan kondisi yang lebih baik antara sesama anggota kelompok.
Pasal 16
Tugas dan Kewajiban Koordinator-koordinator dan Seksi-seksi
- Merupakan bahagian kegiatan disetiap unit kerja yang mengelola suatu kegiatan didalam kelompok.
- Merupakan ujung tombak kegiatan usaha di dalam kelompok dan bertanggung jawab penuh terhadap maju mundurnya suatu usaha yang di kelola dalam kelompok.
- Seksi-seksi bekerja dibawah pengawasan lansung dari koordinator-koordinator.
Koto Marapak, 30 Desember 2008