PROFIL, ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Februari 9, 2009

KELOMPOK TANI

“COMERA BERSATU”

JORONG KOTO MARAPAK KENAGARIAN LAMBAH

KEC. AMPEK ANGKEK KAB. AGAM SUMATERA BARAT 26191

e-mail comera_bersatu@yahoo.co.id

P R O F I L


Kelompok Tani Comera Bersatu adalah Organisasi Rakyat yang bersifat non partisan, independen dan nirlaba yang berbasis keanggotaan di komunitas masyarakat Jorong Koto Marapak Kenagarian Lambah Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam Propinsi Sumatra Barat.

Kelompok Tani adalah istilah yang mempunyai makna sama dengan “Organisasi”. Istilah ini kami pilih karena lembaga ini berbasis keanggotaan. Namun demikian, keanggotaannya tidak bersifat individual terdiri dari sejumlah masyarakat Koto Marapak yang jumlahnya terus berubah dari waktu ke waktu.

Kelompok Tani ini baru memulai kegiatannya pada bulan Desember 2008 dan secara resmi dinyatakan berdiri pada tanggal 2 Desember 2008, yang dihadiri oleh 15 orang di Jorong Koto Marapak. Pada Tanggal 9 Desember 2008 Dikukuhkan oleh Wali Nagari Lambah bapak Zulfakhri S.ag serta KCD DIPERTABUNHUT kecamatan Ampek Angkek Bapak Arwin S.Sos, koordinator Penyuluh Ibuk Mardiana M. dan PPL ibuk Masrida dan dihadiri 20 orang anggota. dan sampai tanggal 19 Desember 2008 jumlah anggota yang telah mendaftar berjumlah 24 orang.

Kelompok Tani Comera Bersatu pada umumnya adalah petani yang sama-sama bergerak dibidang pertanian untuk mengatasi kesulitan memperoleh sarana produksi dan ALSINTAN (alat Mesin Pertanian) dengan kepemilikan lahan rata-rata 1.3 Ha (13,000 meter persegi) yang lahan tersebut dominan ditanam padi diareal persawahan dan ladang ditanami dengan berbagai jenis sayuran dataran tinggi. Petani anggota tersebar di ketinggian 900m dpl yang masih banyak mempunyai lahan mati yang belum diolah secara maksimal untuk ditanami yang lebih produktif sebagai penunjang perekonomian anggota.

Oleh karenanya Kelompok Tani Comera Bersatu bertujuan untuk menggali potensi yang ada pada anggota kelompok untuk bisa berdaya guna dengan sumber daya alam yang ada disekitar areal Jorong Koto Marapak agar lebih mandiri dengan sumber daya manusia yang ada dan bisa memberi dampak positif pada Masyarakat di Jorong Koto Marapak. Kelompok Tani ini didirikan dan dikendalikan oleh anggota kelompok untuk menjadi wahana perjuangan bersama, memperkuat kemandirian sesama anggota yang terpinggirkan dan membongkar pembatas yang diakibatkan oleh keserakahan manusia demi mewujudkan situasi yang berkeadilan dan berperadaban. Sesuai Anggaran Dasar Kelompok Tani Comera Bersatu.

V i s i

Masyarakat petani yang tangguh dan kuat dalam mengelola dan mengontrol sumber dayanya sesuai dengan prinsip-prinsip ketuhanan, keadilan dan kelestarian lingkungan.

Tujuan Strategis

1. Terwujudnya organisasi petani yang kuat dan mandiri sehingga mampu memperjuangkan kepentingan anggotanya dalam rangka mengelola sumberdaya yang ada sesuai prinsip-prinsip kuasa bersama..

2. Terselenggaranya tata cara bertani yang selaras dengan alam yang didukung dengan teknologi tepat guna.

3. Terwujudnya kemampuan organisasi dalam mengembangkan ekonomi yang berbasis pertanian sehingga mampu menjawab kebutuhan anggotanya dalam pengadaan modal kerja, sarana pertanian serta dalam membangun jaringan informasi dan pemasaran yang saling menguntungkan.

4. Terwujudnya kemampuan organisasi petani dalam memperjuangkan hak-hak petani.

5. Terpenuhinya sarana dan prasarana anggota Kelompok Tani Comera Bersatu untuk mendukung pemberdayaan petani dan keluarganya.

IDENTITAS

Nama Kelompok Tani : COMERA BERSATU

Jenis Komoditas Utama : Padi dan Sayur-sayuran

S t a t u s : Pemula

Tanggal Pengukuhan : 9 Desember 2008

Nomor Surat Pengukuhan :

Pejabat yang Mengukuhkan :

1. Zulfakhri S.ag (Wali Nagari Lambah)

2. Arwin S.Sos ( KCD Dipertabunhut Kecamatan Ampek Angkek)

3. Mardiana. M ( Koordinator Penyuluh Kecamatan Ampek Angkek)

4. Masrida ( PPL )

LOKASI

J o r o n g : Koto Marapak

Kenagarian : L a m b a h

Kecamatan : Ampek Angkek

Kabupaten : A g a m

Propinsi : Sumatera Barat

SEKRETARIAT

Rumah Saudara Yosran ( Simpang Balai Jorong Koto Marapak )

Susunan Pengurus

PENGAWAS

1. Wali Nagari Lambah

2. Wali Jorong Koto Marapak

3. KCD dipertabuhut Kecamatan Ampek Angkek

4. Koordinator Penyuluh Pertanian Kecamatan Ampek Angkek.

5. Penyuluh Pertanian Lapangan Kecamatan Ampek Angkek.

PELAKSANA

1. Ketua : Erizal

2. Wakil Ketua : Mhd Yunus

3. Sekretaris : Yosran

4. Bendahara : Adnal Joni

5. Divisi Humas : Andri Maryopi

Hermon

Olvi Detri

6. Anggo: Bahrizal – Iswandi syofyan

– Syafrilda – Edi Elizon

– Dayat Riva Sani – Faisal

– Zainul Dani – Bustami

– Rudi Rafnaldi – Evi Nasli

– Melza – Martius

– Marsal – Asmadri

– Asriyal – Darlis

– Zul Efendi – Irwan

ASET KELOMPOK

a. K a n t o r : –

b. Mobiler : –

c. Lahan : –

d. Modal Kelompok : Rp 480.000,-

e. Kendaraan Bermotor  : –

TOPOGRAFI LOKASI

a. K o n d i s i : Datar

b. Kemiringan : 20°

c. Ketinggian : 800 – 900 dpl

d. Jenis Tanah : L a t o s o l

I K L I M

a. Curah Hujan Rata – rata : 2280 mm/th

b. Kelembaban Rata – rata :

c. S u h u : 22ºC (tertinggi) dan 21º (terendah)

BERITA ACARA

PENGUKUHAN KELOMPOK TANI COMERA BERSATU

Pebukaan Kata Dari Moderator Oleh Saudara Yosran

Sepatah Kata Dari Ketua Oleh Saudara E r i z a l

Sepatah Kata Dari Wali Nagari Lambah

Pengukuhan Kelompok Tani Comera Bersatu oleh Wali Nagari Lambah

Penyuluhan tentang Langkah-langkah Untuk Berorganisasi dalam Kelompok Tani Oleh Bapak Arwin S.Sos Kepala Cabang Dinas Dipertabunhut kecamatan, koordinator Penyuluh oleh Ibuk Mardiana. M dan PPL kecamatan Ampek Angkek ibuk Masrida

Pengukuhan Kelompok di hadiri oleh :

Wali Nagari Lambah.

KCD Dipertabunhut Kecamatan Ampek Angkek.

Koordinator Penyuluh Kecamatan Ampek Angkek.

PPL Kecamatan Ampek Angkek.

Anggota Kelompok Tani Comera Bersatu.

Koto Marapak, 17 Desember 2008

KELOMPOK TANI COMERA BERSATU

KELOMPOK TANI

“ COMERA BERSATU ”

JORONG KOTO MARAPAK

KAN. LAMBAH KEC. AMPEK ANGKEK KAB. AGAM SUMATERA BARAT

—————————————————————————–


P E M B U K A A N

Bahwa didorong oleh keinginan yang luhur akan pengabdian kepada bangsa dan negara yang didasari tanggungjawab sebagai organisasi yang bergerak di bidang pertanian untuk membawa masa depan anggota Kelompok Tani Comera Bersatu ke arah yang lebih baik yaitu menuju masyarakat adil dan makmur.
Bahwa untuk mengaktualisasikan peranannya sebagai pelaku pembangunan pertanian maupun sebagai penerus perjuangan bangsa, maka Kelompok Tani Comera Bersatu mutlak mendapat tempat sebagai wahana pengembangan wawasan anggota kelompok untuk mendapatkan ilmu-ilmu dibidang pertanian dan teknologi pertanian yang lebih moderen di era globalisasi ini.
Bahwa posisi petani masa sekarang dan masa yang akan datang menghadapi tantangan yang semakin kompleks dalam era globalisasi abad ke XXI menuntut adanya kesiapan secara menyeluruh mengenai strategi pembangunan nasional, dalam hal ini pembangunan dan pengembangan sektor pertanian dan pedesaan.
Bahwa Kelompok Tani Comera Bersatu berfungsi sebagai wahana pengabdian dan pengembangan potensi petani terutama di pedesaan untuk menjadi kader pelopor, pengerak dan pelaku pembangunan pertanian untuk dapat mewujudkan masyarakat. adil dan makmur berdasarkan pancasila dan Undang-Undang 1945.
Bahwa atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan dijiwai oleh semangat pengabdian serta kebersamaan disusunlah Anggaran Dasar (AD),Angaran Rumah Tangga (ART), Ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan Kelompok Tani Comera Bersatu sebagai berikut :

ANGGARAN DASAR
KELOMPOK TANI COMERA BERSATU

BAB I
NAMA, KEDUDUKAN DAN WAKTU

Pasal 1

Nama, Kedudukan dan Waktu
1.    Organisasi ini bernama Kelompok Tani Comera Bersatu disingkat dengan KTCB
2.    Kelompok Tani Comera Bersatu didirikan di Jorong Koto Marapak tanggal, 2 Desember 2008 untuk waktu yang tidak ditentukan.
3.    Kelompok Tani Comera Bersatu di berkedudukan di Jorong Koto Marapak kenagarian Lambah Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam Propinsi Sumatera Barat.

BAB    I I
A Z A S

Pasal 2
Kelompok Tani Comera Bersatu berasaskan Pancasila.

BAB    III
STATUS DAN BENTUK ORGANISASI

Pasal 3


1.    Kelompok Tani Comera Bersatu adalah Organisasi Kemasyarakatan profesi berbentuk kesatuan dengan ruang lingkup daerah atas dasar kesamaan kegiatan dan fungsi dibidang pembangunan pertanian.
2.    Status Kelompok Tani Comera Bersatu adalah independen dalam rangka merancang dan melaksanakan program dan kegiatan di sektor pertanian.

BAB IV
TUJUAN, FUNGSI DAN USAHA

Pasal 4
Tujuan


Tujuan Kelompok Tani Comera Bersatu adalah :
1.    Membebaskan kaum    tani dan penduduk desa dari keterbelakangan dan kemiskinan dan ketidakadilan dalam rangka mewujudkan tujuan Nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.
2.    Mengembangkan kepemimpinan dikalangan petani pada khususnya anggota kelompok tani pada umumnya dalam upaya menumbuhkembangkan kepemimpinan petani yang mandiri.
3.    Menciptakan kerjasama yang harmonis antar organisasi di bidang pertanian dalam upaya meningkatkan saling pengertian dari tukar informasi program bagi aggota kelompok tani Comera Bersatu.

Pasal  5
Fungsi


Kelompok Tani Comera Bersatu berfungsi sebagai
1.    Wahana penggerak, pengarah, pelaku dan pemersatu petani dalam pembangunan pertanian.
2.    Penyalur aspirasi dan partisipasi anggota kelompok dalam pembangunan pertanian.


Pasal  6
Usaha


Dalam rangka pencapaian tujuan dan fungsi tersebut Kelompok Tani Comera Bersatu mengadakan kegiatan:
1.    Memelihara, meningkatkan mengembangkan dan memperkokoh kesetiakawanan antara aggota kelompok tani.
2.    Meningkatkan pengetahuan dan penggunaan teknologi dikalangan anggota kelompok agar lebih mampu mengambangkan usaha pertanian secara profesional.
3.    Melaksanakan kegiatan kegiatan usaha produktif yang diarahkan untuk meningkatkan kesejahteran petani dan masyarakat pedesaan.
4.    Melaksanakan    penasihatan bagi anggota kelompok dalam rangka mengembangkan dan memperkokoh Organisasi Kelompok Tani Comera Bersatu.

5.    Melaksanakan penasihatan, pengembangan dan peningkatan peranan anggota kelompok sebagai sumber kader dan sumber daya penggerak program-program pertanian.

BAB V
LAMBANG KELOMPOK TANI COMERA BERSATU

Pasal 7


Lambang Kelompok Tani Comera Bersatu Tani :
Petani yang menyandang cangkul yang bermakna kegigihan petani untuk mencapai kehidupan yang lebih sejahtera.

BAB VI
KEANGGOTAAN

Pasal 8


1.    Anggota Kelompok Tani Comera Bersatu adalah perorangan, warga jorong Koto Marapak dan Sekitarnya yang dengan sukarela mendaftarkan diri sebagai anggota Kelompok Tani Comera Bersatu yang memiliki perhatian dan minat terhadap pembangunan pertanian dan pedesaan serta mentaati AD/ART dan peraturan yang ditetapkan oleh Kelompok Tani Comera Bersatu. 2.    Setiap anggota mempunyai hak bicara dan hak memberikan suara, hak memilih dan hak dipilih menjadi pengurus organisas kelompok tani.
3.    Setiap anggota wajib menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi, wajib mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi dan wajib aktif melaksanakan program organisasi.

BAB    VII
STRUKTUR ORGANISASI DAN SUSUNAN KEPENGURUSAN


Pasal 9
Struktur

Struktur organisasi Kelompok Tani Comera Bersatu terdiri dari pengawas , Ketua ,Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, Divisi Humas dan Anggota.

BAB VIII
WEWENANG, KEWAJIBAN DAN TANGGUNGJAWAB

Pasal 10

Wewenang, Kewajiban, dan Tanggung Jawab diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Kelompok Tani Comera Bersatu.

BAB  IX
MUSYAWARAH

Pasal 11

Musyawarah adalah keputusan yang tertinggi dalam kelompok tani Comera Bersatu dan di atur dalam anggaran rumah tangga kelompok tani Comera bersatu.

BAB  X
HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI LAIN

Pasal 12

Kelompok Tani Comera Bersatu hubungannya dengan organisasi lain tidak mengikat selama tidak melanggar kode etik kelompok tani Comera Bersatu.

BAB XI
K E U A N G A N

Pasal    13

Keuangan Organisasi diperoleh dari :
1.    Iuran Anggota.
2.    Usaha-usaha lain yang sah.
3.    Sumbangan yang tidak mengikat.

BAB XII
P E M B U B A R A N

Pasal 14

1.    Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah yang diadakan khusus untuk itu, dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah yang berhak hadir sebagai peserta Musyawarah.
2.    Keputusan pembubaran kelompok tani Comera Bersatu hanya sah jika disetujui dengan mufakat bulat dan jika pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara yang harus disetujui sekurang – kurangnya dua pertiga dari peserta yang hadir.
3.    Dalam hal Kelompok Tani Comera Bersatu dibubarkan maka kekayaan diserahkan atau dibagikan kepada anggata dengan aturan yang telah di tetapkan.

Pasal   15


1. Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah melalui Musyawarah Kelompok Tani Comera Bersatu.

2. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Ketentuan-ketentuan dan Peraturan-peraturan dalam Kelompok Tani Comera Bersatu.

ANGGARAN

RUMAH TANGGA


KELOMPOK TANI COMERA BERSATU

PASAL 1

Persyaratan-persyaratan Keanggotaan

1. Warga Negara Indonesia

2. Sehat Jasmani dan Rohani

3. Cukup Umur/Dewasa

4. Berdomilisi di wilayah Jorong Koto Marapak dan sekitarnya.

5. Tidak Terlibat Organisasi Terlarang

6. Tidak terlibat kasus pidana hukum

7. Bersedia memenuhi Hak dan Kewajiban Anggota

8. Tunduk dan patuh kepada peraturan-peraturan kelompok.

PASAL 2

Permintaan menjadi anggota

1 Permintaan menjadi anggota Kelompok Tani Comera Bersatu harus diajukan secara tertulis kepada ketua kelompok

2 Harus mengisi Biodata/profil anggota.

3 a.Penerimaan keanggotaan disyahkan oleh pengurus.

b.Penolakan keanggotaan ditentukan oleh pengurus dengan alasan yang jelas.

4. Syahnya menjadi anggota dibuktikan dengan kartu tanda anggota

PASAL 3

Berakhirnya keanggotaan

  1. Keanggotaan dapat berakhir karena

a.Mengundurkan diri atas kemauan sendiri.

b.Meninggalkan dunia

c.Kehilangan kewarganegaraannya (pindah daerah)

d.Diberhentikan karena melanggar kode etik kelompok.

2.Keputusan pemberhentian anggota harus melalui persetujuan pengurus dan

dinyatakan secara tertulis

PASAL 4

Hak dan Kewajiban Anggota

  1. Hak Anggota

a. Memilih dan dipilih dalam kepengurusan kelompok.

b. Memberi masukan-masukan atau saran untuk kemajuan kelompok.

c. Mengikuti pelatihan,pendidikan,seminar-seminar yang diadakan atau oleh instansi swata/pemerintah untuk kepentingan anggota itu sendiri maupun kelompok.

d.Mendapat bagian yang sudah menjadi hakmya baik dalam bentuk uang maupun dalam bentuk material yang diperoleh atas keuntungan usaha kelompok.

2. Kewajiban Anggota

a. Membayar uang pangkal sebesar Rp.20.000.

b. Membayar uang bulanan sebesar Rp.3.000.

c. Mengikuti pertemuan-pertemuan,Rapat Tahunan dan Rapat Umum Anggota.

d. Tunduk terhadap kode etik dan peraturan-peraturan kelompok yang telah ditetapkan oleh Rapat Umum Anggota,Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

e. Berkewajiban memberikan laporan-laporan yang menjadi tugasnya sebagai anggota dan laporan-laporan tentang hal-hal yang dapat merugikan kelopok.

f. Membela nama baik anggota kelompok dan Kelompok Tani Comera Bersatu.

PASAL 5

Pengurus:

1. Pengurus dipilih oleh anggota pada Rapat Umum setiap 3 tahun sekali dan atau bila diperlukan sewaktu-waktu dapat dirobah apabila kebutuhannya mendesak.

2. Pengurus dapat dipilih kembali untuk 2 periode.

PASAL 6

Hak dan Kewajiban Pengurus

1. Kewajiban Pengurus

a.Memegang pimpinan kepengurusan dalam Kelompok Tani Comera Bersatu.

b.Menjalankan keputusan-keputusan Rapat Umum Anggota

c. Menyelenggarakan keuangan kelompok.

d. Bertanggung jawab kepada Rapat Umum Anggota

2. Hak dan Kewajiban pengurus diatur dalam ketentuau-ketentuan dan peraturan peraturan khusus Kelompok Tani Comera Bersatu.

PASAL 7

Rapat dan Pertemuan

  1. Rapat dan Pertemuan

a.Pertemuan Bulanan

b.Rapat Tahunan

c.Rapat Umum Anggota

2. Keputusan-keputusan dalam rapat dan pertemuan pasal 7ayat 1 tersebut

diambil berdasarkan Musyawarah dan Mufakat

PASAL 8

  1. Pertemuan Bulanan dan Rapat Tahunan ditentukan berdasarkan aturan yang ada pada aturan khusus.
  2. Rapat Tahunan dapat dilaksanakan apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.

PASAL 9

Rapat Umum Anggota

1. Rapat Umum Anggota adalah syah jika dihadiri paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota kelompok.

2. Keputusan-keputusan pada Rapat Anggota berdasarkan Musyawarah dan Mufakat .

PASAL 10

Keuangan Kelompok

1. Uang Pangkal, Iuran Bulanan,Sumbangan pihak donatur dan bantuan instansi swasta/pemeriatah akan di pergunakan untuk kepentingan kegiatan kelompok.

2. Keuangan kelompok dikelola oleh pengurus dan dipertanggung jawabkan saat Rapat Umum Anggota.

3. Kegiatan Keuangan Bendahara dan masing-masing Unit usaha dipertanggung Jawabkan kepada Ketua Kelompok.

PASAL 11

Pembagian Sisa Kekayaan dan Keuntungan Usaha Kelompok

1. Sisa kekayaan kelompok akan dibagikan kepada anggota menurut pembagian yang semestinya sesuai dengan aturan yang ditetapkan.

2. Keuntungan dari hasil usaha kelompok akan dibagikan kepada anggota berdasarkan peraturan yang di sepakati oleh kelompok dan di atur dalam peraturan khusus.

PASAL 12

Peraturan Khusus

Peraturan yang dimaksud dalam Angaran Rumah Tangga ini ditetapkan oleh pengurus melalui rapat dengan anggota dan kemungkinan ditetapkan oleh ketua dan wakil ketua.

PASAL 13

Peraturan peralihan

Bila ada perobahan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga maka dalam masa peralihan berlaku peraturan sebelumnya.


KETENTUAN-KETENTUAN

DAN

PERATURAN-PERATURAN


KELOMPOK TANI COMERA BERSATU

BAB 1

TUGAS DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 1

Ketentuan-ketentuan Umum, Ketentuan-ketentuan Khusus.Hak dan Kewajiban Anggota.

Pasal 2.

Ketentuan Umum Anggota

a. Anggota kelompok adalah mereka yang berpastisipasi aktif dalam kegiatan Kelompok Tani Comera Bersatu.

b.Sebelum menjadi anggota, mereka harus mengisi biodata/profil anggota.

Pasal 3

Ketentuan Khusus Anggota

a. Tiga (3) kali tidak hadir dan tidak ada berita dalam rapat-rapat pertemuan kelompok di anggap mengundurkan diri.

b. Pertemuan Bulanan diadakan pada minggu pertama tiap bulan pada hari Minggu jam 19.30 tempat di Mushalla Al-Ikhlas (kalau bisa shalat isya di Mushalla)

c. Bagi Anggata kelompok tani yang tak hadir harus menyetujui hasil keputusan rapat (yang merupakan keputusan mutlak yang di ambil oleh anggota kelompok yang hadir rapat)

Pasal 4

Hak Anggota

a. Memberi masukan-masukan atau saran-saran untuk kemajuan kelompok tani Comera Bersatu.

b. Memilih dan dipilih dalam kepengurusan kelompok Tani Comera Bersatu.

c. Mengikuti pelatihan-pelatihan,pendidikan,seminar-seminar yang diadakan Kelompok Tani Comera Bersatu atau oleh Instansi swasta / pemerintahan untuk kepentingan anggota itu sendiri maupun kelompok.

d. Mendapatkan bagian yang sudah menjadi haknya baik berupa uang maupun dalam bentuk material yang diperoleh atas usaha kelompok.

Pasal 5

Kewajiban Anggota

a. Membayar Uang Pangkal sebesar Rp. 20.000,-

b. Membayar Uang Bulanan sebesar Rp. 3.000,-

c. Mengikuti pertemuan-pertemuan Rapat Umum Tahunan dan Rapat Umum Anggota.

d. Tunduk terhadap kode etik dan peraturan-peraturan kelompok yang telah ditetapkan oleh Rapat Umum Anggota (RUA).Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART). Dan Ketentuan-ketentuan dan Peraturan-peraturan khusus Kelompok Tani Comera Bersatu.

e. Berkewajiban memberi laporan-laporan yang menjadi tugasnya sebagai anggota dan laporan-laporan hal-hal yang dapat merugikan kelompok pada kelompok.

f. Membela nama baik anggota kelompok dan Kelompok Tani Comera Bersatu.

BAB II

TUGAS DAN KEWAJIBAN PENGURUS

Pasal 6

Ketentuan-ketentuan, kewajiban dan hak pengurus dalam Kelompok Tani Comera Bersatu.

Pasal 7

Ketentuan untuk Pengurus

  1. Pengurus Kelompok Tani Comera Bersatu adalah mereka yang di pilih secara musyawarah dan mufakat.
  2. Pengurus kelompok selanjutnya dipilih dan diangkat secara musyawarah dan mufakat pada Rapat Umum Anggota yang diadakan setiap 3 tahun sekali.
  3. Pengurus kelompok terdiri dari Anggota Kelompok Tani Comera Bersatu.
  4. Pengurus dipilih oleh Anggota pada Rapat Umum Anggota setiap3 tahun sekali dan apabila diperlukan sewaktu-waktu dapat dirobah apabila kebutuhan mendesak.
  5. Pengurus dapat dipilih kembali untuk 2 periode.

Pasal 8

Kewajiban Pengurus

a. Memegang pimpinan tertinggi dalam KelompokTani Comera Bersatu.

b. Menjalankan setiap keputusan-keputusan pada Rapat Umum Anggota yang diadakan.

c. Menyelenggarakan keuangan kelompok.

d. Bertanggung jawab dalam rapat umum anggota.

Pasal 9

Hak Pengurus

a. Uang jalan di dalam kekecamatan Rp. 10.000.-

b. Uang jalan ke tingkat Kabupaten sebanyak Rp. 35.000,-

c. Uang jalan ke propinsi sebanyak Rp.50.000,-

BAB III

STRUKTUR ORGANISASI

DAN

TUGAS DAN KEWAJIBAN UNSUR-UNSUR ORGANISASI

Pasal 10

1. Struktur organisasi Kelompok Tani Comera Bersatu terdiri dari:

a. Ketua dan Wakil Ketua.

b. Sekretaris

c. Bendahara

d. Devisi Humas

e. Koordinator-koordinator dan Seksi-seksi

2. Struktur OrganisasiKelompok Tani Comera Bersatu dapat dirobah sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan kerja.

Pasal 11

Khusus koordinator-koorditor dan seksi-seksi dibentuk saat kelompok berjalan dan sesuai dengan kebutuhan kerja di Kelompok Tani Comera Bersatu.

Pasal 12

Tugas dan Kewajiban Ketua dan Wakil Ketua:

a. Bertugas sepenuhnya untuk kelompok dan mengumumkan kepada anggota kelompok tentang pembagian tugas yang jelas antara ketua dan wakil ketua.

b. Apabila ketua dan wakil ketua berhalangan maka kewajibannya diserahkan kepada pengurus lain.

c. Memimpin Rapat Bulanan, Rapat Tahunan dan Pertemuan-pertemuan.

d. Melaporkan maju mundurnya kegiatan kelompok pada anggota Kelompok Tani Comera Bersatu.

e. Mempertanggung jawabkan seluruh kegiatan kelompok.

f. Menjalankan setiap keputusan-keputusan kelompok yang telah disepakati.

Pasal 13

Tugas dan Kewajiban Sekretaris

a. Mengatur kegiatan Administrasi di kelompok Tani Comera Bersatu.

b. Menotulenkan hasil-hasil/berita acara disetiap pertemuan.

c. Meng-agendakan atau mengarsipkan setiap kegiatan-kegiatan yang dilakukan Kelompok Tani Comera Bersatu.

Pasal 14

Tugas dan Kewajiban Bendahara

  1. Mengatur kegiatan keuangan Kelompok Tani Comera Bersatu.
  2. Melaksanakan catatan keuangan kelompok secara tertib dan teratur.
  3. Melaporkan kegiatan keuangan setiap Rapat Umum Anggota.

Pasal 15

Tugas dan Kewajiban Devisi Humas

  1. Melaksanakan hubungan keluar dan kedalam sesuai dengan garis kebijakan kelompok.
  2. Melakukan hubungan kerjasama dengan pihak-pihak terkait dengan mengutamakan misi kelompok.
  3. Menciptakan kondisi yang lebih baik antara sesama anggota kelompok.

Pasal 16

Tugas dan Kewajiban Koordinator-koordinator dan Seksi-seksi

  1. Merupakan bahagian kegiatan disetiap unit kerja yang mengelola suatu kegiatan didalam kelompok.
  2. Merupakan ujung tombak kegiatan usaha di dalam kelompok dan bertanggung jawab penuh terhadap maju mundurnya suatu usaha yang di kelola dalam kelompok.
  3. Seksi-seksi bekerja dibawah pengawasan lansung dari koordinator-koordinator.

Koto Marapak, 30 Desember 2008